SuaraBandung.id – Hubungan suami istri (berhubungan badan/seksual) adalah tindakan intim antara pasangan suami istri yang melibatkan syahwat dan penetrasi seksual.
Berhubungan suami istri merupakan suatu kebutuhan biologis manusia.
Tidak hanya untuk mendapatkan keturunan, aktivitas ini dapat memperbaiki serta memperkuat ikatan emosional dan fisik antara pasangan.
Namun, apakah boleh hubungan suami istri dilakukan saat berpuasa?
Buya Yahya menjelaskan dalam kanal Youtube Al Bahjah TV (3/5/ 2019) berjudul “Hukum Bercinta Ketika Berpuasa - Buya Yahya Menjawab,” dari 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dua di antaranya adalah bersenggama walaupun tanpa keluar mani dan keluar mani tanpa bersenggama.
Dua perbuatan tersebut dapat membatalkan jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
“Kalau ada orang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman,” tutur Buya.
Hukuman yang dimaksud adalah berupa memerdekakan budak, kalau tidak ada budak diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu (puasa dua bulan berturut-turut) harus memberi makan orang fakir 60 mud (60 fakir miskin).
Sebenernya, boleh saja melakukan hubungan suami istri di bulan puasa, hanya saja jangan dilakukan pada siang hari, disaat sudah memasuki waktu puasa (mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari).
“Boleh bercinta dalam konteks merayu, menyanjung, tapi jangan berhubungan (di siang hari),” tambah Buya.(*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV