bandung

Klarifikasi Kejaksaan RI Pada Kasus Mario Dandy dan David Ozora: Tidak Ada..

Suara Bandung Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 13:40 WIB
Klarifikasi Kejaksaan RI Pada Kasus Mario Dandy dan David Ozora: Tidak Ada..
Sosok Mario Dandy sebagai pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora dikabarkan bakal diberikan restorative justice jika David mau lakukan damai (Twitter/@merlotriviera13)

SuaraBandung.id - Hampir satu bulan berlalu sejak kasus penganiayaan David, Mario Dandy kini mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung.


Namun belakangan ini beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan damai kepada pihak David Ozora dan hendak memberikan restorative justice kepada Mario Dandy.


Akan tetapi, kabar tersebut langsung diklarifikasi oleh Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa tidak akan ada restorative justice untuk anak Rafael Alun Trisambodo tersebut, seperti dilansir dari akun Twitter resmi mereka pada (18/3/2023).


“Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadap Korban Cristalino David Ozora Latumahina.” demikian tertulis pada cuitan Kejaksaan RI.

Pernyataan resmi dari Kejaksaan RI mengenai restorative justice untuk Mario Dandy [Tangkapan layar Twitter/ @KejaksaanRI]
Pernyataan resmi dari Kejaksaan RI mengenai restorative justice untuk Mario Dandy (sumber: Tangkapan layar Twitter/ @KejaksaanRI)

Lebih lanjut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice pada kasus penganiayaan David Ozora.


Pasalnya, ancaman hukuman pidana yang didapat Mario Dandy dengan Shane Lukas sudah melebihi batas.


Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh Mario dan Shane terlampau keji dan memberikan dampak yang dahsyat, baik pada media maupun pada masyarakat.


Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario sudah sangat viral dengan banyak bukti yang bertebaran di media sosial, membuat dirinya tidak layak mendapatkan restorative justice. 


Lebih lanjut, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa jika tidak ada pemberian maaf dari korban pada para pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia, maka perkara akan terus berlanjut sampai pengadilan.

Baca Juga: Kejati DKI Disentil Mahfud MD dan Netizen: Ancaman Mario Dandy Pidana Berat!

(*)

Sumber: Twitter @Kejaksaan RI (18/3/2023)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI