Meskipun begitu, Asep hanya mengatakan bahwa pihaknya bisa menjelaskan sesuai dengan SIPP yang telah beredar.
Apabila belum ada data tersebut, maka pihak Pengadilan Agama Bandung tidak bisa berkomentar apapun, termasuk menjelaskan SIPP proses perceraian seseorang. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi