SuaraBandung.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, Agnes Gracia dkk terhadap David Ozora menemukan babak anyar.
Pasalnya selesai berkas perkara AG dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan saksi kunci N dan R secara resmi menerima panggilan Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel Pukul 10.00 wib.
Perlu diketahui bahwasanya AG anak yang berkonflik dengan hukum ini ditetapkan sebagai pelaku, karena terbukti turut andil dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
AG terbukti yang menginisiasi untuk mempertemukan David dan Mario dandy.
Ia pun saat kejadian berlangsung, ada di sana hingga tiba saksi kunci N dan R datang, dan sempat memohon bantuan AG agar memberikan pahanya untuk tempat bersandar kepala David. Saksi kunci N dan R itulah yang melarikan David ke rumah sakit.
Hingga tiba waktunya sekarang, melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid mengakui bahwa pihaknya pada Rabu (29/3/2023) akan menghadiri sidang dalam perkara ‘penganiayaan berat berencana ‘Anak AG’.
“Alhamdulilah saksi kunci N & R hari ini sdh resmi menerima panggilan sidang dari @KejariJaksel untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel Pukul 10.00 wib dalam perkara ‘penganiayaan berat berencana ‘Anak AG’, “ tulisnya sebagaimana dikutip bandung.suara.com dari twitternya @muannas_alaidid
Muannas Alaidid memberitahukan, kliennya itu berada dalam lindungan dan tanggung jawab LPSK_ RI dan ia berharap kliennya dipermudah dalam memberikan keterangan, serta pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“sebagaimana kita ketahui keduanya sudah berada dalam perlindungan & tanggungjawab @LPSK_RI semoga mereka diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan dan pelaku yg terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya. @MellisA_An @seeksixsuck,” pungkasnya..
Sumber: Twitter/@muannas_alaidid
Baca Juga: Harga Tiket Konser BABYMETAL, Bisa Mulai Dipesan 3 April