SuaraBandung.id - Zaman sekarang, semua orang mengenal istilah pembayaran kredit atau paylater.
Metode pembayaran ini terasa jauh lebih mudah dan meringankan seseorang yang hendak berbelanja.
Namun, benarkah kredit dan paylater itu haram menurut Islam? Buya Yahya menjelaskan bahwa sebenarnya melakukan pembayaran secara mengangsur sah saja.
“Kredit itu pada dasarnya sah, jika kredit yang dilakukan murni.” ujarnya, seperti dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV pada (1/4/2023).
Akan tetapi, kredit menjadi haram dan hukumnya riba jika ada bunga yang terlibat di dalamnya.
“Bunga, namanya ini wangi tapi aslinya busuk.” tegas Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa sudah seharusnya kita meninggalkan kredit jika terdapat bunga di dalamnya, karena itu sama saja dengan riba.
Kredit yang diperbolehkan adalah jika seseorang membeli barang dan membayarnya secara mengangsur dalam batas waktu yang ditentukan tanpa adanya biaya tambahan.
Namun, alangkah lebih baiknya jika kita tidak melakukan kredit atau paylater dan membeli suatu barang jika uangnya sudah terkumpul.
Baca Juga: Orang yang Berdoa Tapi Tidak Berusaha, Buya Yahya: Kurang Ajar sama Allah!
(*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV