Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang, Ustadz Adi Hidayat: Dikhawatirkan!

Suara Bandung

Selasa, 18 April 2023 | 09:24 WIB
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang, Ustadz Adi Hidayat: Dikhawatirkan!
Ustadz Adi Hidayat sampaikan pendapat para ulama tentang zakat fitrah (Youtube Adi Hidayat Official)

SUARA BANDUNG – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang mengikat bagi setiap insan beriman hingga Ustadz Adi Hidayat jelaskan segala detailnya. 

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kalau zakat fitrah seperti yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi setiap mukmin yang menunaikan ibada puasa Ramadhan, yaitu dari beragam perbuatan yang tidak bermanfaat atau hal-hal kotor yang pernah berlangsung selama menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Tanpa disadari, terkadang ketika melaksanakan puasa Ramadhan terbesit pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan hingga Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hal ini. 

“Maka, mengeluarkan zakat fitah ini akan otomatis menyucikan, membersihkan segala yang dinilai kotor dan kurang pantas,” ucap Ustadz Adi Hidayat dikutip dari YouTube Ustadz Adi Hidayat pada Selasa (18/4/2023).

Zakat fitrah sendiri tujuannya adalah sebagai support makanan bagi orang-orang miskin, yaitu yang kesulitan mendapatkan makanan pada hari raya, hari yang semestinya sudah tidak berpuasa lagi.

Pada 1 Syawal, sebelum menunaikan shalat id, disunnahkan untuk makan terlebih dahulu untuk menunjukkan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi.

Maka diharamkan berpuasa, ini sebagai apresiasi dan hadiah bagi setiap insan beriman yang berhari raya pada waktu tersebut.

Ustads Adi Hidayat menyampaikan hikmah menunaikan zakat fitrah

“Hikmahnya memberikan dampak pada nurani dan jiwa kita untuk kembali pada keadaan bersih,” ucap beliau.

baca juga

Dengan berzakat, maka jiwa kembali dalam keadaan bersih, kembali ke fitrah setiap manusia yang cenderung pada berbuat kebaikan.

Zakat fitrah sendiri disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuannya adalah untuk mensupport logistic untuk bisa dikonsumsi, sehingga menunjukkan bahwa hari itu bukan Ramadhan, hari itu waktu untuk berbuka, sebagaimana kesepakatan mayoritas para ulama.

“Dari Madzhab Hanafi ada yang berpendapat kebolehan untuk bisa menyalurkan dalam bentuk uang, namun ini dinilai oleh para mayoritas para ulama sebagai pendapat yang lemah,” kata Ustadz Adi Hidayat.

"Karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan mula zakat fitrah itu difardhukan," lanjutnya

Selain itu, dikhawatirkan pula uang tersebut justru diberikan kepada hal yang tidak mensupport logistik, entah itu dibelikan pulsa, atau hal lainnya yang tidak memberikan tanda berhentinya ibadah ramadhan dan masuknya hari raya. (*)


Sumber: Youtube Adi Hidayat Official

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:20 WIB

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan

News | Selasa, 18 April 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×