SUARA BANDUNG – Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang mengikat bagi setiap insan beriman hingga Ustadz Adi Hidayat jelaskan segala detailnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kalau zakat fitrah seperti yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi setiap mukmin yang menunaikan ibada puasa Ramadhan, yaitu dari beragam perbuatan yang tidak bermanfaat atau hal-hal kotor yang pernah berlangsung selama menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Tanpa disadari, terkadang ketika melaksanakan puasa Ramadhan terbesit pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan hingga Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hal ini.
“Maka, mengeluarkan zakat fitah ini akan otomatis menyucikan, membersihkan segala yang dinilai kotor dan kurang pantas,” ucap Ustadz Adi Hidayat dikutip dari YouTube Ustadz Adi Hidayat pada Selasa (18/4/2023).
Zakat fitrah sendiri tujuannya adalah sebagai support makanan bagi orang-orang miskin, yaitu yang kesulitan mendapatkan makanan pada hari raya, hari yang semestinya sudah tidak berpuasa lagi.
Pada 1 Syawal, sebelum menunaikan shalat id, disunnahkan untuk makan terlebih dahulu untuk menunjukkan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi.
Maka diharamkan berpuasa, ini sebagai apresiasi dan hadiah bagi setiap insan beriman yang berhari raya pada waktu tersebut.
Ustads Adi Hidayat menyampaikan hikmah menunaikan zakat fitrah
“Hikmahnya memberikan dampak pada nurani dan jiwa kita untuk kembali pada keadaan bersih,” ucap beliau.
Baca Juga: Tekan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan, Sahara-Ikawati Gelar Gema Bazar Ramadan 2023
Dengan berzakat, maka jiwa kembali dalam keadaan bersih, kembali ke fitrah setiap manusia yang cenderung pada berbuat kebaikan.
Zakat fitrah sendiri disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuannya adalah untuk mensupport logistic untuk bisa dikonsumsi, sehingga menunjukkan bahwa hari itu bukan Ramadhan, hari itu waktu untuk berbuka, sebagaimana kesepakatan mayoritas para ulama.
“Dari Madzhab Hanafi ada yang berpendapat kebolehan untuk bisa menyalurkan dalam bentuk uang, namun ini dinilai oleh para mayoritas para ulama sebagai pendapat yang lemah,” kata Ustadz Adi Hidayat.
"Karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan mula zakat fitrah itu difardhukan," lanjutnya
Selain itu, dikhawatirkan pula uang tersebut justru diberikan kepada hal yang tidak mensupport logistik, entah itu dibelikan pulsa, atau hal lainnya yang tidak memberikan tanda berhentinya ibadah ramadhan dan masuknya hari raya. (*)
Sumber: Youtube Adi Hidayat Official