Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa

Selasa, 18 April 2023 | 08:00 WIB
Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Pembagian Zakat - Apakah Amil, Janda dan Ustadz Berhak Mendapatkan Zakat? (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam untuk menunaikan rukun Islam yang keempat. Nantinya, zakat akan diberikan kepada orang yang membutuhkan. Lantas apakah amil dan ustadz berhak menerima zakat fitrah? Simak penejelasan dari Buya Yahya berikut. 

Seperti yang diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam yang sudah mampu dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Zakat ini kemudian dibagikan kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.  

Melalui ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hak seorang amil, janda dan ustadz dalam hal pembagian zakat. Dalam unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan baik iti zakat fitrah ataupun zakat mal sebaiknya diberikan kepada orang-orang yang ada dilingkungan rumah. 

"Kaidahnya bahwasanya, zakat itu sebaiknya diberikan kepada orang-yang berada dilingkungan kita. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal," kata Buya Yahya. 

Lebih utama lagi jika orang-orang tersebut termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Jika tidak ada orang yang termasuk ke dalam delapan golongan, maka zakat cukup diberikan kepada fakir miskin saja. 

"Kalau tidak ada delapan ya seadanya, kalau tidak ada seadanya cukup fakir miskin saja sudah sah. Maka dari tetangga itu tidak semua dapat, harus mereka yang tergolong fakir miskin dan yang kecepit utang. Tidak boleh semua tetangga dibagi, tidak sah zakatnya" jelas Buya Yahya. 

Sementara, untuk panita yang ditunjuk oleh masyarakat di suatu linkungan untuk membagikan zakat tidak termasuk golongan amil sehingga tak berhak mendapatkan zakat. Sebab, kata Buya amil merupakan orang yang ditunjuk negara untuk mengatur zakat. 

"Selagi orang yang membuat panitia sendiri nggak boleh menganggap dirinya amil, karena ini bahaya," jelas Buya Yahya. 

Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa jatah untuk amil yang sesungguhnya boleh diambilkan jatah zakat jangan lebih dari ujrotul misti, artinya seolah-olah gajinya dari situ. Misal ia sehari-harinya mendapat gaji Rp50.000 maka yang diberikan harus sama, dan jangan seenaknya menentukan jatah zakat atau gaji untuk amil. 

baca juga

Sementara untuk para janda yang berhak menerima zakat juga bukan semua janda. Harus diperhatikan apakah setelah menjanda hidupnya memang benar-benar tidak mampu. 

"Janda yang hidup di bawah naungan anak-anaknya yang kaya maka dia termasuk orang kaya. Sebab sudah ditanggung oleh anaknya," ungkap Buya Yahya. 

Sedangkan menurut Buya Yahya, seorang ustadz masjid bukan termasuk golongan fisabilillah. Jadi tidak berhak menerima zakat fitrah. Zakat yang diberikan untuk membangun masjid tidak boleh digunakan untuk membangun pondok atau diberikan kepada ustadz fisabilillah. 

"Kalau ustadznya fakir bilang saja fakir, dapet bagian zakat selesai karena dia fakir bukan karena dia seorang ustadz," pungkas Buya Yahya. 

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat merupakan orang yang termasuk 8 golongan yang sesungguhnya. Sehingga sebelum membagikan, penting untuk memperhatikan apakah orang tersebut berhak menerima zakat atau tidak. 

Demikian tadi ulasan mengenai apakah amil, janda dan ustadz behak mendapatkan zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara

Demi Bagi-bagi THR hingga Pura-pura Kaya? Buya Yahya Bersuara

Bandung | Senin, 17 April 2023 | 23:11 WIB

Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hikmah Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Moots | Senin, 17 April 2023 | 23:00 WIB

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Ustadz Adi Hidayat: Pendapat Itu Dianggap Lemah

Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Ustadz Adi Hidayat: Pendapat Itu Dianggap Lemah

Pekanbaru | Senin, 17 April 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB