SUARA BANDUNG - Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum memberikan zakat kepada orang tua.
Menurut Buya Yahya memberikan zakat kepada orang tua hukumnya ada yang sah dan ada juga yang tidak diperbolehkan.
Kata Buya Yahya, apabila situasinya anak yang sudah berpenghasilan tinggal bersama orang tua dan diwajibkan menafkahi mereka, maka tidak boleh membayar zakat kepada orang tua.
Buya Yahya menjelaskan meskipun kondisi orang tua dari anak tersebut fakir atau miskin, maka anak tidak boleh memberikan zakat untuk orang tuanya.
Namun jika kondisinya anak tersebut tidak tinggal dan hidup bersama orang tuanya dan menafkahi orang tua bukan menjadi tanggungan anak maka sah jika memberikan zakat untuk mereka,
Hal ini juga tetap tidak mengesampingkan kondisi dari orang tua.
Jika orang tua memang hidupnya dalam keadaan fakir atau miskin, maka boleh membayarkan zakat.
Karena bagaimanapun golongan yang berhak menerima zakat di antaranya adalah orang-orang yang fakir atau miskin.
“Jika bapak ibu hidup dalam kondisi mampu, mereka punya kehidupan sendiri atau penghasilan sendiri maka anda tidak boleh memberikan zakat untuk mereka,” ucap Buya Yahya (18/4/2023).
Baca Juga: 5 Ucapan Sungkem Bahasa Jawa Singkat untuk Lebaran Idul Fitri 2023
Sumber : YouTube Al Bahjah TV