SUARA BANDUNG — Alto Banditos mengecam kritikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Hakim tunggal Sri Mulyani Batu Bara yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Alto Banditos melihat bahwa KPAI terlalu condong melindungi pelaku anak AG dengan mendasarkan dalil hukumnya pada pasal 64 yang dengan gamblang menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
Padahal menurut Alto Banditos, dalam pasal 59 ayat (2) huruf i, tertulis: Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis.
“Amanat pasal 59 itu jelas: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak,”tulisnya sebagaimana dikutip oleh bandung.suara.com dari akun twitternya @AltoLuger pada Rabu (19/4/2023).
Alto Banditos melihat bahwa KPAI telah mengingkari amanat pasal 59 itu dan mengabaikan perjuangan David Ozora dalam memulihkan keadaan.
Bahkan menurutnya KPAI abai dalam memberikan perlindungan khusus kepada David.
“Selama 53 Hari David berada di ICU akibat perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan yang dilakukan oleh 2 orang dewasa dan 1 anak, kalian sama sekali tidak terlihat menggunakan mandat kalian untuk melakukan PERLINDUNGAN KHUSUS kepada David,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan sama sekali dari KPAI mengenai kritikan yang dilontarkan oleh Alto Banditos. (*)
Sumber: Twitter @AltoLuger
Baca Juga: Malam Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik, Jalan Raya Kalimalang Terpantau Ramai Lancar