SUARA BANDUNG – Berhubungan intim halal dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan yang sudah diikat dengan tali pernikahan.
Namun, ada beberapa hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan saat suami istri sedang melakukan hubungan intim.
Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan hukum tanpa busana saat sedang melakukan hubungan intim.
Buya Yahya menegaskan pada saat momen ini, suami istri menekankan adanya kesepakatan, tidak merasa ada yang terpaksa.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan terkait kesepakatan ini menjadi ada kaitannya untuk menyenangkan suami atau dirinya sendiri.
Maka menurutnya, suami istri tidak berpakaian saat berhubungan diperbolehkan.
Walaupun disunnahkan untuk memakai selimut.
“Itu bukan sesuatu (memakai baju/tidak) yang haram. Tapi disunnahkan memakai selimut,” kata Buya Yahya dikutip Minggu (7/5/2023).
Buya Yahya juga menerangkan hal ini bisa jadi ladang kesenangan bagi seorang suami untuk melihat tubuh istri seutuhnya.
(*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV