SUARA BANDUNG – Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sulteng, Hotman Paris Sindir Kapolda: Kenapa yang Ditangkap Baru 5 Orang?
Hotman Paris, sang pengacara ternama, menyindir Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan sentilan pedas.
Hal ini terjadi setelah Kapolda Sulteng dengan tegas mengklarifikasi perubahan terminologi dalam kasus mengenaskan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi, Moutong.
Dari yang semula dikategorikan sebagai kasus pemerkosaan, kini berubah menjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Akhirnya, Hotman Paris pun angkat suara mengenai masalah ini dengan penuh semangat, dikutip dari Instagram hotmanparisofficial pada Kamis (1/6/2023).
Dengan penuh ketidakpuasan, Hotman Paris mempertanyakan keputusan untuk mengganti istilah dari rudapaksa menjadi persetubuhan anak di bawah umur.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan alasan di balik penangkapan hanya lima dari sebelas pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Mana yang benar? Ada 11 pelaku? Kenapa yang ditangkap baru 5 orang?" tulisnya dalam postingan Instagram pribadinya. (*)