SUARA BANDUNG - Buya Yahya menerangkan hukum wanita yang belum diceraikan sang suami namun menikah siri dengan pria lain.
Menurut Buya Yahya hukum menikah siri wanita tersebut tidak sah karena pihak suami belum menceraikannya.
Selama suami atau mahkamah tidak menurunkan talak maka wanita tersebut tetap menjadi istri sah kata Buya Yahya.
Jelas wanita tersebut tidak boleh menikah dengan pria lain selama belum bercerai.
“Kalaupun dia menikah selagi belum diceraikan, maka pernikahannya itu adalah tidak sah, itu jatuhnya zina,”kata Buya Yahya (12/6/2023).
Bahaya sekali jika wanita ternyata sudah tidak takut zina dan tidak menghargai pernikahannya.
Wanita yang sakit jika tak menganggap suaminya dan berzina dengan pria lain.
“Maka nggak perlu lagi dengan wanita semacam itu, naudzubillah…” ujar Buya Yahya. (*)
Sumber : YouTube babangakhtar channel
Baca Juga: Ternyata Kredit Boleh Dilakukan, Begini Penjelasan Buya Yahya