SUARA BANDUNG – Video, foto, dan DNA yang dijadikan sebagai alat bukti perzinahan apakah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ramainya isu perzinahan saat ini.
Mengani Video, foto, dan DNA yang dijadikan sebagai alat bukti perzinahan tersebut, begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam ada rambu-rambu syariah termasuk teknologi dijadikan sandaran hukum.
“Bukan berarti menafikan dunia medis, akan tetapi ada rambu-rambu termasuk teknologi nggak bisa dijadikan sandaran hukum,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Senin (19/6/2023).
Termasuk dalam permasalahan perzinahan, mengenai foto, video dan DNA itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti.
Karena dalam masalah perzinahan itu yang bisa dijadikan bukti hanya pengakuan seseorang atau dengan 4 orang saksi.
“Zina itu adalah pengakuan seseorang atau dengan 4 saksi, kalau video gak bisa. Bukan berarti ini menafikan teknologi kana da CCTV dan sebagainya,” lanjutnya.
Meski teknologi dan medis tersebut tidak bisa dijadikan bukti, akan tetapi hal itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat.
“CCTV tersebut tidak bisa dijadikan bukti akan tetapi itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat, dan bukan berarti menafikan teknologi karena ilmu itu ada rambu-rambunya,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Penonton Laga Timnas Indonesia vs Argentina Gunakan Kendaraan Umum