SUARA BANDUNG – Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum kurban bagi orang yang mampu dan tidak mampu.
Seperti diketahui, Kemenag telah mengumumkan jika hari raya Idul Adha atau hari raya kurban jatuh pada hari Kamis (29/6/2023).
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum kurban bagi yang mampu dan tidak mampu.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa dalam mazhab Imam Syafi’I, mazhab Maliki, mazhab Hambali, hukum kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan.
“Korban menurut jumhur ulama dari mazhab kita Imam Syafi’I dan mazhab Maliki, mazhab Hambali adalah sunnah yang sangat dikukuhkan,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official, Senin (19/6/2023).
Sedangkan, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu.
“Menurut mazhab Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu bukan semua orang dengan syarat-syaratnya,” lanjutnya.
Untuk itu, hukum kurban bagi yang tidak mampu adalah tidak wajib, sedangkan bagi yang mampu pun jika tidak berkurban tidak dosa hanya keterlaluan.
“Jadi yang tidak mampu kurban yang gak usah kurban karena memang tidak wajib, bahkan yang mampu pun tidak kurban tidak dosa cuman keterlaluan dia nggak bersyukur,” pungkasnya.
Baca Juga: Fantastis! Segini Omset dr. Richard Lee saat Pertama Kali Live dengan Inara Rusli