SUARA BANDUNG - Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Dalam praktik mengurus hewan kurban banyak yang harus diperhatikan, termasuk upah untuk jagal.
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum daging kurban untuk upah jagal.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jagal atau tukang sembelih hewan kurban jangan seenaknya membawa daging kurban sebagai upah.
Jagal atau tukang sembelih juga harus profesional, kalau dari awal komersial maka saat praktiknya pun tetap harus komersial, jangan seenaknya.
"Tukang sembelih jangan ngatur seenaknya sendiri, yang jelas saja kalau komersial minta bayar, ya minta bayar. jangan langsung tukang sembelih ngambil separuh sapi, ini aturan dari mana itu?" ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTV, Rabu (28/6/2023).
Buya Yahya kemudian mengungkapkan hukum upah jagal dengan daging kurban adalah tidak boleh.
"Kemudian juga jangan dikasih gaji dengan daging kurban, nggak boleh karena daging kurban nggak boleh dijual, memberi gajih seolah-olah menjual dijadikan nilai uangnya," jelas Buya Yahya.