SUARA BANDUNG - Buya Yahya jelaskan hukum suami yang memberi nafkah dengan jumlah kurang untuk istri.
Menurut Buya Yahya, kurangnya nafkah yang diberikan suami untuk istri tergantung usaha dari suaminya.
Kata Buya Yahya jika suami tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin maka tidak dosa jika nafkah untuk istri kurang.
Buya Yahya menegaskan jika suami kurang atau tidak berusaha maka ia dosa kepada istri.
“Asalkan sudah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan, akal, dan tenaga tapi nggak dapat duit terus, suami tak berdosa meski istrinya kelaparan,” ujar Buya Yahya (20/7/2023).
Menurutnya yang salah itu jika suami malah memaksakan untuk berbuat haram demi menafkahi keluarga.
Atau ia menyuruh istrinya bekerja sedangkan dirinya sendiri sibuk itikaf di masjid.
“Zalim, haram, dosa bagi suami yang rajin itikaf di masjid, ikut pengajian ustadz kesana-kemari tapi menyuruh istrinya bekerja,” tegas Buya.
Buya menegaskan jangan jadikan alasan pengajian atau ibadah menjadi malas untuk mencari nafkah yang merupakan kewajiban suami. (*)
Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membangun Rumah di Bulan Muharram? Ini Kata Buya Yahya
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV