SUARA BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mengusulkan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) akan diusulkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Peraturan tersebut diusulkan berdasarkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bandung membuat rancangan Peraturan Daerah terkait Larangan adanya kelompok LGBT.
Akibat banyaknya kelompok LGBT yang semakin berani menunjukkan kepada masyarakat sekitar. Tentunya Masyarakat khawatir kelompok tersebut akan menularkan perilaku yang menyimpang ke generasi muda.
Bupati Bandung (Dadang Supriatna) melarang keras adanya kelompok LGBT di Kabupaten Bandung.
"Kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Kita akan usulkan," Ucap Dadang Supriatna saat ditemui oleh awak media di Kabupaten Bandung, Minggu (30/7/2023).
Dadang mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan MUI, serta mendapatkan informasi soal fatwa terkait LGBT. MUI mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Biseksual.
Meskipun belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun hal tersebut akan merancang Perda tersebut.
Isi dari Persa tersebut memang belum terlalu rinci, namun yang jelas dalam Perda tersebut akan membahas kekuatan hukum terkait LGBT tersebut.(*)
Baca Juga: Bergenre Romantis, Kim Hyang Gi dan Shin Hyun Seung Bintangi Drama Baru