SUARA BANDUNG – Mantan suami Venna Melinda, yakni Ferry Irawan telah dinyatakan bebas dari penjara sejak Kamis (17/8/2023) kemarin.
Seperti diketahui, Ferry Irawan diputuskan bersalah atas kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan dan Venna Melinda pun telah resmi bercerai beberapa waktu.
Setelah dinyatakan bebas, Ferry Irawan ternyata langsung bersiap merencanakan upaya hukum atas kerugian yang ditimbulkan dari kasus KDRT tersebut.
Hal itu diungkap kuasa hukum Ferry Irawan baru-baru ini, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (18/8/2023).
kuasa hukum Ferry Irawan pun memperingatkan pihak-pihak yang telah merugikan cliennya.
“Kepada siapapun yang selama ini kami anggap memprovokasi, melakukan rekayasa, mereka tungu hari H nya kami akan buktikan mereka juga mengalami hal yang sama,” ungkap kuasa hukum Ferry Irawan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan pun memaparkan bahwa ia dan timnya telah memiliki bukti terkait pihak-pihak yang menzolimi Ferry Irawan.
“Kami sudah kantongi alat buktinya, artinya diawal peristiwa ini terjadi dibangun upini publik yang betul-betuk menghancurkan atau membunuh karakter daripada mas Ferry,” sambungnya.