SUARA BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota atau Pemkot mewacanakan perpanjangan masa darurat sampah hingga akhir tahun 2023.
Sekarang ini, Pemkot Bandung sedang menanti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengenai hal tersebut.
"Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerinta Provinsi Jawa Barat," kata Ema, di Komplek Puskopad Cisurupan, Cibiru, pada Selasa (24/10/2023).
Diharapkan, masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang, yakni dengan tanggap penanganan sampah.
"Kemarin dibahas di provinsi (Pemprov Jabar). Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjangan, yaitu darurat tanggap penanganan sampah," katanya.
Meski begitu, dikatakan Ema, kepada daerah memiliki otoritas untuk memperpanjang kebijakan tersebut.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat," kata Ema.
Perda ini bisa saja diterapkan oleh kepala daerah, kata Ema, bila mana Pemprov Jabar lamban dalam menentukan status kebijakan tersebut.
Baca Juga: STATISTIK Persib vs PSS Sleman Jelang Laga Pamungkas Liga 1 2023/2024
"Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya Pak Wali (Kota Bandung sekarang ini Penjabat), punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah," katanya.
Adapun alasan status darurat sampah perlu diperpanjang, dikarenakan kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.
Ema juga mengakui, hingga sekarang ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA atau Tempat Pembuangan Akhir.
Karena itu, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu. (*)