SuaraBandungBarat.id - Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novryansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Kode Etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo sendiri harus melepaskan jabatannya Kadiv Propam Polri dan dipecat secara tidak terhormat dari institusi Polri sebagai bentuk konsekwensi hukum bagi Perwira yang melanggar kode etik ataupun berbuatb kesalahan.
Hal tersebut merupakan buah dari perilaku tak terpujinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Informasi terbaru, Ferdy Sambo sendiri akan dicopot langsung tanda pangkat dan jabatan yang dia miliki sebelumnya oleh Presiden Jokowi.
Sebagaimana prosedur ataupun regulasi yang ada, pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.
Bukan tanpa alasan, hal itu bisa terjadi karena pengangkatan seorang Pati (Perwira Tinggi Polri) dilantik langsung oleh Presiden, maka sesuai dengan Keppres, harus juga diberhentikan oleh Presiden.
Sebagai informasi, vonis pemecatan yang diterima suami Putri Candrawathi ini dikeluarkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dilansir dari purwokerto.suara.com.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski begitu, Sambo masih melakukan upaya hukum banding terkait keputusan tersebut.
Setidaknya, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Baca Juga: Harga Telur di Karawang Melejit Hingga Rp32 Ribu Per Kilo, Dinas Kaji Penyebabnya
Sumber: Suara.com