SuaraBandungBarat.id - Seusai rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilaksanakan di tiga TKP.
Sebagaimana kita ketahui hal tersebut menjadi kontroversi dan mengundang perhatian publik.
Seperti yang kita lihat pada tayangan televisi rekontruksi kasus pembunuhan sadis Brigadir J disiarkan secara langsung.
Pasalnya, Tim Kuasa hukum Komarudin Simanjuntak sebagai pengacara Keluarga Brigadir J tidak di ijinkan untuk menghadiri rekontruksi pembunuhan yang digelar pada saat itu.
Tim Kuasa Hukum Brigadir J itu diusir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Selasa 30/08/2022.
Saat dikonfirmasi awak media, Brigjen Andi Rian membenarkan kalau ia telah mengusir Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Sontak saja hal tersebut ditanggapi, mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara terkait pengusiran terhadap kuasa Hukum Brigadir J oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Deolipa mengatakan, bicara rekontruksi, saya sudah 15 tahun di Polres Jakarta Selatan. Dia juga sudah banyak menangani kasus-kasus pembunuhan.
Ketika ada rekonstruksi, semua orang boleh hadir.
"Jangankan rakyat jelata, setan pun boleh hadir," kata Deolipa dalam sebuah unggahan video di akun TikTok Dioysius yang diunggah pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Bali United Siapkan 23 Pemain untuk Lawatan ke Markas Persebaya
Menurut Deolipa, pengacara boleh hadir. Sebenarnya rekonstruksi itu bebas siapa saja boleh hadir untuk memenuhi rasa keadilan.
"Semua orang boleh dilibatkan. Nggak boleh ada yang melarang," ujar Deolipa.
Dengan adanya larangan dari timsus kepada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan timnya, menurut Deolipa salah.
Jangankan Rakyat Jelata, Setan Pun Boleh Hadir Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Deolipa Yumara: Dirtipidum Termasuk yang bodoh juga.
Kalau memang tidak ada ketentuannya, lanjut Deolipa, rasa keadilan yang dipakai.
"Bodoh itu menurut saya," cetusnya.