SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo tidak hanya terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J, tapi ia juga sebagai pembuat skenario untuk menghalangi jalannya penyelidikan kasus tersebut.
Dalam menjalankan skenarionya Ferdy Sambo juga tidak sendirian, ada sejumlah lima Perwira Polri yang ikut terlibat, dan sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut andil dalam upaya menghalang-halangi penyelidikan (Obstruction of Justice).
Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (01/09/2022).
Selain Ferdy Sambo, perwira tinggi Polri yang terlibat sebagai berikut, Brigjen Hendra Kurniawan, perwira menengah Polri yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Menurut Komjen Agung, penyidik Mabes Polri sedang melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka itu. Selain itu, para tersangka itu juga akan dibawa ke sidang etik.
Sidang kode etik itu digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. “Hari ini sudah mulai, terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” kata Agung.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
pembunuhan tersebut juga melibatkan Empat tersangka lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada Richard dan Ferdy Sambo dan menghabisi Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. pada (08/07/2022).
Sumber : Suara.com