Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB
Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan
Dokumentasi Partai politik pada pemilu perdana Tahun 1955 (beritabali.com/ilustrasi:gede hartawan/Konflik Antara Sarjana PKI dan Sarjana PNI Terjadi Tahun 1964)

SuaraBandungBandung.id - Polemik seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. Salah satu yang dibahas adalah syarat capres 2024.

Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi. Bahwa, larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)

baca juga

2. Jamaah Islamiyah (JI)

3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

6. Front Pembela Islam (FPI)

Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina

News | Selasa, 06 September 2022 | 17:25 WIB

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

Syarat Capres 2024 Tidak Boleh Judi hingga Zina, Koruptor Bagaimana?

News | Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB

10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin

10 Orang ASN di Sulawesi Selatan Jadi Anggota Organisasi Terlarang Khilafatul Muslimin

Sulsel | Senin, 27 Juni 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025

Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025

Malang | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:30 WIB

Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK

Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:22 WIB

DC Studios Umumkan Joker: Laugh Riot, Jadi Serial Anime Pertama

DC Studios Umumkan Joker: Laugh Riot, Jadi Serial Anime Pertama

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:22 WIB

Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar

Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:21 WIB

Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi

Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi

Sumut | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:18 WIB

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi

Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:08 WIB

4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan

4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:06 WIB

Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas

Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:05 WIB