Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 14:03 WIB
Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024
Ilustrasi Pemilu (Dok.Antara)

SuaraBandungBarat.Id - Di negara demokrasi seperti Indonesia, adanya pemilihan umum (Pemilu) menjadi sebuah keniscayaan.

Pemilu dalam hal ini pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden.

Hingar bingar seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. 

Satu di antara yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon presiden (Capres) tahun 2024.

Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

baca juga

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi, bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar organisasi terlarang

Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? 

Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. 

Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
2. Jamaah Islamiyah (JI)
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI)

Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.

Dengan begitu, anggota maupun mantan anggota PKI, HTI hingga FPI tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 nanti.

Syarat Capres 2024

Lalu apalagi syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat agar bisa ikut Pemilu mendatang? Berikut ini rinciannya:

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil 
4. Presiden adalah Warga Negara Indonesia
5. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
11. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
12. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
13. Terdaftar sebagai Pemilih
14. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
16. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
17. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
18. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
19. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
20. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
21. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI

Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Itulah penjelasan tentang syarat capres 2024 yang melarang mantan anggota PKI, HTI, FPI maupun organisasi terlarang lainnya untuk mencalonkan diri.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:49 WIB

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Jawa Tengah | Rabu, 07 September 2022 | 11:57 WIB

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU

BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:00 WIB

Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok

Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok

Riau | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:58 WIB

Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern

Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern

Bekaci | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kyrie Irving Datang ke Indonesia Disambut Antusias Freestyle Street Basket Tanah Air

Kyrie Irving Datang ke Indonesia Disambut Antusias Freestyle Street Basket Tanah Air

Sport | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:52 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi

Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:44 WIB

Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu

Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu

Kaltim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:32 WIB

Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?

Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:30 WIB

×