Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB
Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung
Mantan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)

Suara.com - Persyaratan untuk calon anggota DPR RI tahun 2024 sudah mulai diungkap ke publik. Salah satu yang cukup mengejutkan, para calon wakil rakyat ternyata tidak perlu melampirkan SKCK dari kepolisian.

Sebagai informasi, SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menunjukkan riwayat atau catatan kejahatan seseorang.

SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi, misalnya sebagai CASN atau pegawai BUMN.

Karena itulah, kebijakan Calon Anggota DPR 2024 yang tidak perlu melampirkan SKCK ini menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Lewat cuitan di Twitter-nya, Susi mengungkap sebuah fakta menohok yang cukup kontras dari tidak wajibnya calon anggota legislatif melampirkan SKCK.

Sebab menurutnya cukup aneh bila anggota DPR malah tidak perlu melampirkan SKCK sementara syarat yang sebaliknya malah harus dilakukan tenaga kebersihan.

"Sementara yang melamar jadi tukang bersih kantornya harus pake SKCK," cuit Susi, dikutip Suara.com pada Rabu (7/9/2022).

Pendapat Susi ini pun mendapat banyak dukungan warganet. Sebagian pihak juga menilai kebijakan tersebut hanya untuk meloloskan mantan koruptor agar kembali menjadi anggota dewan.

Apalagi karena sebelumnya sudah beredar kabar eks koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan karena dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu, disebutkan calon anggota DPR yang merupakan mantan koruptor ini cukup membuat pernyataan terbuka bahwa mereka pernah dipidana lalu diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.

"Istilah skck sendiri adalah surat berkelakuan baik dari kepolisian. Artinya untuk menjadi DPR di 2024 tidak harus berkelakuan baik (bejat)," kritik warganet.

"Modus agar mantan koruptor bisa nyaleg lagi, kalo ada skck kan harus belum pernah ada catatan kriminal," komentar warganet.

"Kan emang udah terbukti baik bu xixi," sindir yang lainnya dengan tidak kalah pedas.

Persyaratan Membuat SKCK

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK

Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang dimaksudkan menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI