Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 14:58 WIB
Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.id - Pemilik PT. Duta Palma sekaligus Pengusaha Sawit Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kini, ia didakwa karena memperkaya diri dan  telah merugikan keuangan negara trilyunan rupiah hingga mencapai  Rp 7.593.068.204.327,00 dana USD 7,885,857,36. 

Dalam dakwaanya  tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart Pusat, Kamis (8/9/2022).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pebacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Untuk kerugian negara yang diakibatkan sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi senilai Rp Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Disebutkan, dalam dakwaan Jaksa menyampikan bahwa Surya Darmadi telah melakukan dugaan tindak pidana koupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Surya pun didakwa bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.

Jumlah perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan, kerugian perekonomian negara berdasarkan perhitungan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari surat dakwaan bahwa Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir yang  kala itu menjabat sebagai Bupati.

Diketahui, ada sejumah pertemuan yang dilakukan keduanya.

Adapun sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi diduga tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.


"Tanpa dilengkapi izin usaha perkebunan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare," ujar Jaksa

Bukan hanya itu, Jaksa mengatakan Surya Darmadi dalam kegiatan perkebunanya tersebut menimbulkan konflik sosial di masyarakat setempat. Lantaran Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan.

Dimana, dalam aturan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

Sehingga, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Rugikan Negara Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih

Selain Rugikan Negara Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih

News | Kamis, 08 September 2022 | 13:42 WIB

Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih

Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih

News | Kamis, 08 September 2022 | 13:22 WIB

Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok

Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok

| Kamis, 08 September 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:35 WIB

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:34 WIB

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 07:32 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026

Sport | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota

Jawa Tengah | Senin, 25 Mei 2026 | 07:24 WIB

Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya

Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya

Sport | Senin, 25 Mei 2026 | 07:23 WIB