Depok.suara.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini, dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1,1 miliar yang kini ramai diberitakan.
Lebih lanjut Luli menyampaikan, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu melibatkan oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan bukan anggota Bawaslu.
"Kalau di Bawaslu sendiri tidak ada yang terlibat, jadi murni pribadi dan sudah kembali ke institusinya karena memang beliau dari pegawai pemkot," ujarnya.
Oknum tersebut, kata Luli, merupakan koordinator sekretariat yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok yang saat itu membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
" Dia Bukan pegawai, itu koordinator sekretariat. Memang di dalam tupoksinya berbeda, saya tupoksinya mengawasi pemilu," tegasnya.
"Beliau melakukan pengawalan untuk keuangan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPK administrasi," katanya.
Oknum tersebut, lanjut Luli, kini telah dinonaktifkan sebagai koordinator sekretariat sejak Juni lalu.
"Yang jelas bagi Bawaslu hari ini yang bersangkutan pun sudah dinonaktifkan dan diganti sejak juni 2022," ujarnya.
Jadi, Kata Luli, tak ada lagi simpang siur antara dugaan korupsi dana hibah dengan para pegawainya di Bawaslu Depok.
Baca Juga: Hasil Liga Champions; Lewandowski Cetak Hatrick Lawan Plzen
"Saya hanya meminta kepada para media bahwa tidak ada sama sekali dari pegawai, bagi kami pegawai itu adalah PNS, tidak ada yang melakukan dugem ataupun hal-hal negatif lainnya," katanya.