bandungbarat

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hasil Lie Detector Tak Diungkap ke Publik, Begini Alasannya

bandungbarat Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 21:48 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hasil Lie Detector Tak Diungkap ke Publik, Begini Alasannya
Kolase Putri Candrawathi. Polri tidak membuka hasil uji jujuran atau lie detector ke publik. (Dok.Istimewa)

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjalan hampir 2 bulan masih belum ada titik temu.

Namun, ada hal yang beda dengan tersangka Putri Candrawathi saat diperiksa uji kebohongan atau lie detekctor.

Tersangka Putri Candrawathi seakan dapat perlakuan spesial dibandingkan keempat tersangka lainnya.

Seperti diketahui, keempat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditahan setelah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Namun khusus Putri Candrawathi, Polisi tidak melakukan penahan  karena alasan memiliki balita.

Tentu hal tersebut membuat publik geram, pasalnya kasus Putri Candrawathi ini dianggap tak adil jika dibandingkan dengan para tersangka wanita di luar sana yang tetap ditahan meski memiliki bayi.

Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Rabu (31/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.

Baca Juga: Isu Azwar Anas #MenteriMesum Trending Di Twitter

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.

Belum selesai polemik tersebut, kini Putri Candrawathi dapat perlakuan istimewa lagi ketimbang para tersangka lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI