SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjalan hampir 2 bulan masih belum ada titik temu.
Namun, ada hal yang beda dengan tersangka Putri Candrawathi saat diperiksa uji kebohongan atau lie detekctor.
Tersangka Putri Candrawathi seakan dapat perlakuan spesial dibandingkan keempat tersangka lainnya.
Seperti diketahui, keempat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ditahan setelah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Namun khusus Putri Candrawathi, Polisi tidak melakukan penahan karena alasan memiliki balita.
Tentu hal tersebut membuat publik geram, pasalnya kasus Putri Candrawathi ini dianggap tak adil jika dibandingkan dengan para tersangka wanita di luar sana yang tetap ditahan meski memiliki bayi.
Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.
Sebelumnya, pada Rabu (31/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca Juga: Isu Azwar Anas #MenteriMesum Trending Di Twitter
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
Belum selesai polemik tersebut, kini Putri Candrawathi dapat perlakuan istimewa lagi ketimbang para tersangka lainnya.