SuaraBandungBarat.id - Sejumlah para pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh dan mahasiswa saat ini memadati kawasan patung kuda, Jakarta Pusat (12/09/2022).
Dalam aksinya mereka menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak UU Cipta Kerja serta kenaikan upah.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono tampung aspirasi dari sejumlah elemen buruh yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda.
Heru menyebutkan, pihaknya akan meneruskan apirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa ke tiga kementrian terkait yakni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Investasi dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Rencananya, Heru akan mengundang tiga Kementrian tersebut ke Istana untuk meneruskan apa yang jadi aspirasi para pengunjuk rasa, pada Selasa (13/9/2022) besok.
"Tiga kementerian itu akan saya undang," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/9/2022).
Sebelum mengundang tiga kementerian itu, pihaknya sudah menerima perwakilan buruh yakni dari Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni, menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja serta kenaikan upah.
Sekjen KSPSI Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad mengungkapkan kalau kenaikan harga BBM berdampak terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok serta harga komoditas lainnya. Di tengah adanya kenaikan harga itu, gaji para buruh tidak turut serta mengimbangi.
"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum, oleh karenanya kami tadi sampaikan kepada Pak Heru usulan kami bahwa, formula PP 36 Tahun 2021 itu perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," tutur Hermanto.
Temui Buruh di Patung Kuda
Heru menemui massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.
"Saya barusan terima Pak Sekjen beserta lima anggota, ada lima poin yang disampaikan," kata Heru di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Sumber : Suara.com