Pengadilan Putuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 15:18 WIB
Pengadilan Putuskan Umat Hindu Boleh Beribadah di Masjid
Masjid Gyanvapi di Varanasi, India (SANJAY KANOJIA / AFP)

SuaraBandungBarat.Id - Terbaru, negara India dibuat heboh. Hal ini lantaran singggungan antar pemeluk beda agama.

Pengadilan di Varansi, sebelah utara India, memutuskan mengabulkan gugatan sekelompok umat Hindu untuk dapat beribadah di Masjid Gyanvapi.

Keputusan itu dipastikan setelah pengadilan menolak permohonan yang diajukan oleh organisasi Muslim, Komite Anjuman Intezamia, yang menentang permintaan izin ibadah tersebut.

Al Jazeera melaporkan bahwa di awal tahun ini, sekelompok wanita Hindu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk bisa beribadah di sebuah kuil di dalam Masjid Gyanvapi.

Pengadilan mengatakan permintaan dari umat Hindu itu “masih dapat dilaksanakan”.

“Penggugat hanya menuntut hak untuk beribadah. Gugatan para penggugat terbatas pada hak beribadah sebagai hak sipil dan hak fundamental serta hak adat dan agama,” kata pengadilan.

Komite Anjuman Intezamia berargumen bahwa UU tentang rumah ibadah di India menjunjung tinggi status semua struktur keagamaan yang berdiri di atas kemerdekaan India dari pemerintahan Inggris pada 15 Agustus 1947 dan melindungi status quo struktur keagamaan.

Sementara itu, umat Hindu mengklaim bahwa masjid itu dibangun pada 1669 atas perintah Kaisar Mughal Aurangzeb setelah pembongkaran sebuah kuil Hindu di lokasi tersebut. Para pemohon mengatakan kompleks itu masih menyimpan berhala dan motif Hindu, sebuah klaim yang telah dibantah oleh otoritas masjid.

Syed Muhammad Yaseen, perwakilan komite pengelola Masjid Gyanvapi, mengatakan umat Islam telah beribadah di masjid itu selama berabad-abad, dan komite akan menantang perintah pengadilan Varanasi di pengadilan yang lebih tinggi di kota Allahabad (yang kini bernama Prayagraj).

“Kami mengikuti proses hukum, dan sekarang kami berpikir untuk pindah ke Pengadilan Tinggi Allahabad. Kami akan melanjutkan pertempuran hukum ini,” kata Yaseen kepada Al Jazeera.

Saluran berita itu juga melaporkan bahwa sebuah survey yang dilakukan atas perintah pengadilan pada awal tahun ini menemukan adanya “shivalinga”, atau representasi phallic dari dewa Hindu Siwa, di dalam masjid.

Umat Muslim telah dilarang melakukan wudhu di tangki air tempat ditemukannya relik tersebut. Komite masjid mengatakan dugaan poros batu yang ditemukan di penampungan air itu merupakan dasar air mancur.

Perseturuan mengenai Masjid Gyanvapi ini merupakan salah satu contoh dari sebuah fenomena yang berkembang di India, di mana kelompok-kelompok Hindu sayap kanan mengajukan petisi ke pengadilan untuk mengklaim struktur keagamaan Muslim yang mereka akui sebagai milik umat Hindu.

Beberapa pihak mengkhawatirkan masjid ini akan berakhir seperti Masjid Babri di Ayodhya yang akhirnya dibongkar pada tahun 1992 oleh umat Hindu.

Kelompok-kelompok Hindu percaya bahwa Dewa Ram lahir di lokasi masjid itu berdiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Yakin Pengadilan HAM Bisa Benahi Cara Kerja Aparat Keamanan

Komnas HAM Yakin Pengadilan HAM Bisa Benahi Cara Kerja Aparat Keamanan

Sulsel | Selasa, 13 September 2022 | 13:41 WIB

Pesan Habib Bahar kepada Masyarakat, Ingatkan Agar Terus Berjuang untuk Bangsa

Pesan Habib Bahar kepada Masyarakat, Ingatkan Agar Terus Berjuang untuk Bangsa

Hits | Selasa, 13 September 2022 | 13:01 WIB

BYD India Distribusikan All-New e6, Mobil Listrik Bertenaga Blade Battery

BYD India Distribusikan All-New e6, Mobil Listrik Bertenaga Blade Battery

Otomotif | Selasa, 13 September 2022 | 12:40 WIB

Pengadilan di India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Masjid Gyanvapi

Pengadilan di India Izinkan Umat Hindu Beribadah di Masjid Gyanvapi

News | Selasa, 13 September 2022 | 12:31 WIB

Boris Bokir Akui Suka Dengar Sholawat Padahal Beragama Kristen: Apakah Dampak Bikin Konten dengan Habib Ja'far?

Boris Bokir Akui Suka Dengar Sholawat Padahal Beragama Kristen: Apakah Dampak Bikin Konten dengan Habib Ja'far?

| Selasa, 13 September 2022 | 09:33 WIB

Terkini

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Sulsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:47 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:43 WIB

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Baju Baru yang Disimpan di Langit Hati

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:40 WIB

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Jogja | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:39 WIB

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

Bogor | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:36 WIB

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:34 WIB