SuaraBandungBarat.id - Disaat Kapolri dan kejaksaan berpacu dengan waktu untuk segera menyeret Ferdy Sambo kemeja hijau, muncul dugaan jika Ferdy Sambo punya masalah kejiwaan.
Kasus pembunuhan tewasnya Brigadir J publik terus dibuat heran dengan beberapa pemberitaan yang ada di media sosial ataupun media online.
Bahkan kini dengan munculnya dugaan bahwa Ferdy Sambo mengalami gangguan jiwa seakan-akan Ferdy Sambo terus berkelit agar ia bisa lepas dari jeratan hukuman mati.
Hingga sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti bagaimana kelanjutan kasus Ferdy Sambo.
Seperti yang dikabarkan dalam potongan video progam berita televisi yang diunggah oleh tiktok @lelakisejati85. Dalam video itu dijelaskan, dugaan tersebut dimunculkan agar Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.
Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".
"Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter dikutip pada Minggu, (18/9/2022).
Lanjut presenter tersebut menjelaskan, bahwa menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.
Kemudian spikolog forensik Reza indragiri menilai "Ferdy Sambo mungkin saja memiliki gangguan kejiwaan tapi , bukan lah gangguan kejiwaan yang membuat Ferdy Sambo bebas dari hukuman". ungkapnya.
Baca Juga: Gawat, Tingkat Kepuasan Rakyat Atas Kinerja Jokowi Ngedrop Usai Naikkan Harga BBM
Namun bukanlah gangguan kejiwaan yang membuat Sambo bebas dari hukuman.
Hal itu dikarenakan gangguan kejiwaan bukanlah faktor tunggal Ferdy Sambo melakukan pembunuhan keji Brigadir J.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].
Sumber : Suara.com