SuaraBandungBarat.id - Sungguh tragis nasib yang menimpa Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebagaimana diketahui, pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Lantas Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Berikutnya, banding ditolak, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) memutuskan bahwa permohonan banding ditolak.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Setelah resmi dipecat dengan tidak homat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo saat ini?
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebutkan bahwa Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito Sumardi.
Ito Sumardi bahkan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.
Baca Juga: Pria yang Bacok Mantan Istri di Deli Serdang Ditangkap
Hal ini disebabkan karena pelanggaran Ferdy Sambo menurut Ito sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," tambahnya lagi.
Selain kehilangan gelar, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
Perihal PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Besaran pensiun Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.