Depok.suara.com - Polisi telah menolak banding dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini akhirnya membuatnya diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang banding ini diputuskan pada Senin (19/9/2022) bahwa permohonan banding ditolak.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Usai dipecat dengan tidak homat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?
Setelah mendapatkan surat pemecatan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebutkan Ferdy Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito Sumardi.
Selain itu dirinya juga tidak berhak menyandang status mantan Polri.
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.
Hal ini karena pelanggaran Ferdy Sambo yang menurut Ito sudah membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.
Baca Juga: Hotman Paris Ogah Jadi Anggota DPR dan Menteri: Saya Gak Mau Hidup Munafik
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," tambahnya lagi.
Selain kehilangan gelar, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Besaran pensiun Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Menilik jabatan Ferdy Sambo yang menjadi perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp4.448.100.
Sumber: Suara.com