Disebut Tidak Profesional, Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun

bandungbarat | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 17:26 WIB
Disebut Tidak Profesional, Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun
Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. ((Istimewa))

SuaraBandungBarat.id - Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menerima sanksi demosi selama tiga tahun karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Ipda Arsyad menjalani sidang etik pada Senin (26/9/2022) selama 10 jam.

Dalam putusan sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif dan etika.

Ipda Arsyad disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hasil sidang KKEP atas nama ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Selasa (27/9/2022) ini.

Kombes Nurul juga menyebut, Ipda Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selanjutnya, Ipda Arsyad juga perlu menjalani pembinaan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.

Adapun untuk sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," jelas Nurul, dikutip Suara.com.

Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding.

Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pasca penembakan Brigadir J.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ungkap Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu.

Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dia tidak profesional di TKP," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ipda Arsyad harus menjalani sidang kode etik.

Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.

Sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB-pukul 21.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam orang saksi yang dihadirkan.

Diberitakan Suara.com, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Ia dikenakan sanksi administratif dan etika terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ipda Arsyad diketahui merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

"Betul, Arsyad (adalah) putra saya," ucapnya Heri, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (27/9/2022).

Terkait sanksi yang harus dijalani Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Namun, ia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang."

"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ucapnya.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sulitnya Nelayan di Lampung Timur Mendapatkan Solar karena Terbentur Birokrasi

Sulitnya Nelayan di Lampung Timur Mendapatkan Solar karena Terbentur Birokrasi

Lampung | Selasa, 27 September 2022 | 17:11 WIB

Puluhan Pelajar Terciduk Satpol PP Bolos di Pantai Sumbar

Puluhan Pelajar Terciduk Satpol PP Bolos di Pantai Sumbar

Sumbar | Selasa, 27 September 2022 | 17:10 WIB

Jadi Dokter Ganteng, Ini 6 Potret Lee Yoo Jin di Three Bold Siblings

Jadi Dokter Ganteng, Ini 6 Potret Lee Yoo Jin di Three Bold Siblings

Entertainment | Selasa, 27 September 2022 | 17:10 WIB

Terkini

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

Saya Memihak Menteri PPPA: Menempatkan Lelaki di Depan Bukan Diskriminasi, Tapi Logika Perlindungan

Saya Memihak Menteri PPPA: Menempatkan Lelaki di Depan Bukan Diskriminasi, Tapi Logika Perlindungan

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:04 WIB

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:00 WIB

Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan

Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan

Kalbar | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:50 WIB

NGORBIT: Yusuf Mahardika & Zulfa Maharani Ungkap Sisi Emosional di Balik Layar Crocodile Tears

NGORBIT: Yusuf Mahardika & Zulfa Maharani Ungkap Sisi Emosional di Balik Layar Crocodile Tears

Video | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:30 WIB

Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan

Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan

Kalbar | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:27 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

dr. Myta Aprilia Azmi Meninggal Diduga Overwork Saat Internsip, Ini Tuntutan Keras Alumni FK Unsri

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:20 WIB

Jam Terbaik Belanja di Pasar Cinde: Cara Dapat Barang Antik Murah yang Jarang Diketahui

Jam Terbaik Belanja di Pasar Cinde: Cara Dapat Barang Antik Murah yang Jarang Diketahui

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:00 WIB