SuaraBandungBarat.id - Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II.
Perkara tersebut terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.
Rencananya dalam perkara kasus Ferdy Sambo akan ada dua kasus yang akan disidangkan, yakni terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice, yang totalnya ada 11 orang tersangka yang terlibat.
Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka dengan jumlah 11 orang ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Kejagung berikut dengan beberapa barang bukti.
Kendati demikian dalam berkas kasus pembunuhan berencana tersebut ada 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, terdapat 7 tersangka yakni, Ferdy Sambo lagi, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Irfan Widyanto.
Berdasarkan keterangan Gatot mengatakan, jumlah barang bukti yang diserahkan kepolisian hingga mencapai tiga boks kontainer plastik.
Perlu diketahui juga bahwa ini menyangkut dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, terdapat peran tersendiri yang dijalankan oleh masing-masing tersangka.
Baca Juga: Ratusan Suporter Semen Padang FC Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Dalam berkas perkara tersebut diungkapkan, penembaknya adalah Bharada E. Sedangkan tersangka KM dan RR punya peran juga yaitu membantu dan melihat penembakan.
Ferdy Sambo sendiri, berperan sebagai orang yang memerintahkan agar dilakukan penembakan.
Tak hanya itu Ferdy Sambo juga diduga sebagai perancang skenario seolah-olah terlihat ada peristiwa baku-tembak saat kejadian.
Disisi lain istri Ferdy Sambo, PC, diduga turut serta terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas dengan demikian, perbuatan mereka itu disangkakan dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.
Inilah yang kemudian keluarga Brigadir J merasa prihatin atas kasus ini.
Bahkan yang muncul hanya drama-drama yang seolah memperlama proses penuntasan kasus.
Sebelumnya, pada proses pelimpahan perkara tahap I, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 14 September 2022.
"Betul bahwa pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menjelang persidangan, Ferdy Sambo pun menitipkan pesan kepada awak media massa untuk disampaikan kepada masyarakat luas.
Pesan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Pesan itu cukup menyayat hati, karena Ferdy Sambo menunjukkan bahwa tidak ada usaha melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan, dalam pesan tersebut, Ferdy Sambo menunjukkan penyesalannya.
"Kami dari Kuasa Hukum pak Ferdy Sambo sebelumnya diinformasikan bahwa sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman-teman wartawan. Namun karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikan hal ini secara langsung," kata Arman Hanis, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Berikut ini adalah pesan Ferdy Sambo saat proses awal pelimpahan berkas di Bareskrim pada Rabu pagi 5 Oktober 2022.
*Saya yang Bertanggungjawab, Isteri Saya Tidak Terlibat*
- Saya pasrahkan nasib saya ke yg mulia majelis hakim.
- Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada isteri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.
- Namun, Saya menyesal sangat emosional saat itu
- Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
- Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban. Terima kasih.
Sumber : Suara.com