SuaraBandungBarat.id - Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan dua orang warga Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana pencurian pada Rabu 12 Oktober 2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
“Sekitar pukul 06.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di Desa Guntung RT 02 Kecamatan, Teluk kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di kebun kelapa sawit milik pelapor,” katanya.
Ia menambahkan, pelapor mengetahui peristiwa tersebut usai mendapatkan laporan dari seorang saksi terkait adanya buah kelapa sawit milik pelapor yang dicuri oleh para pelaku.
“Selanjutnya pelapor kemudian bergegas ke kebun dan setelah sampai kebun ia langsung melakukan pengecekan.Buah kelapa sawit yang rencananya akan di panen keesokan harinya sudah tidak ada di pohonnya,”katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai menerima laporan tersebut pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang berjumlah dua orang yakni MJ (30) dan P (28).
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah kelapa sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih 3 ton dengan nilai harga Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisin berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna putih dengan nopol DA 8560 ZP, 2 buah tojok terbuat dari besi, dan buah kelapa sawit sebanyak 94 janjang seberat 1.410 kg.
Hingga saat ini pihak kepolisian tengah memburu satu pelaku lain berinisial AL yang telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Laporan KDRT Dicabut, Rizky Billar Langsung Bebas? Ini Kata Polisi
Sumber : Kanalkalimantan.com