SuaraBandungBarat.id - Teddy Pardiyana yang merupakan mantan suami dari almarhum Lina Jubaedah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Rizky Febian. Rizky Febian yang merupakan seorang anak komedian Sule sering saling serang dengan pihak Teddy Pardiyana terkait perebutan harta warisan sang mendiang, Lina Jubaedah.
Tudingan dari pihak Teddy yang terbaru cukup mengerikan yaitu Rizky Febian disebut – sebut membuat laporan tuduhan pembunuhan berencana terhadap almarhum.
Pihak Teddy Pardiyana Menuding Pihak Rizky Febian
"Kalau warisannya (mendiang Lina), peninggalannya kalian mau, dengan menggunakan berbagai cara dengan laporan pembunuhan berencana, dengan laporan penipuan, penggelapan, pencucian uang, tapi utangnya almarhum kalian tidak mau tanggung," katanya.
"Itu yang jadi alasan kita ajukan praperadilan," ucap Ali Nurdin selaku kuasa hukum Teddy ketika menggelar jumpa pers di daerah Antasari, Jakarta Selatan beberapa saat lalu.
Kuasa Hukum Rizky Febian, Ali Nurdin Buka Suara
Terkait ucapan dari Ali Nurdin, kuasa hukum dari pihak Rizky Febian yaitu Ferry Hudaya membantah dengan tegas terkait adanya laporan dari Rizky tentang pembunuhan berencana.
"Saya mau mengklarifikasi bahwa seolah-olah Rizky Febian melaporkan saudara Teddy tentang masalah pembunuhan," ujar Ferry. Bahkan Ferry Hudaya mempersilakan semua pihak untuk cek kebenarannya secara langsung kepada pihak kepolisian.
Ferry mengatakan, “Itu silakan dicek di Polrestabes Bandung, Rizky Febian tidak pernah melaporkan Teddy soal tersebut (pembunuhan berencana)”. “Tidak pernah menuduh Teddy sebagai pembunuh”, imbuhnya dengan tegas.
Baca Juga: Boas Solossa Resmi Kembali Ke Persipura
Namun, dia mengakui membuat laporan tentang almarhum Lina yang tidak memiliki riwayat penyakit parah, namun almarhum Lina meninggal secara mendadak. "Memang membuat laporan. Tidak ada terlapornya siapa," ujarnya.
Ia menambahkan, "Karena kan rekam medis, kesehatan almarhumah tidak ada penyakit jantung atau apa, meninggal mendadak". Selain itu disebutkan bahwa Rizky Febian membuat laporan ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat pada tanggal 7 Januari 2020. Laporan yang masuk adalah dugaan terkait Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan serta 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pernyataan Pihak Kepolisian Polda Jabar
Lalu Kabid Humas Polda Jabar yaitu Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso juga ikut membenarkan bahwa pihak Rizky Febian tidak mencantumkan nama siapa pun dalam laporan tersebut.
Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, "Dia laporan kemarin ke Polrestabes (Bandung)". Ia juga menambahkan, "Diduga adanya kejanggalan meninggalnya almarhumah (Lina Zubaidah)".