Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam, Ketua Hakim: Saudara Sehat?

bandungbarat

Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:51 WIB
Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam, Ketua Hakim: Saudara Sehat?
Ferdy Sambo akan menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J

SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo hadir sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap dikenal dengan nama Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022 pagi.

Persidangan terhadap kasus Ferdy Sambo – Brigadir J ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlihat iring-iringan mobil rantis Brimob, Provost, dan juga mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB.

Ferdy Sambo hadir mengenakan batik warna cokelat dan duduk di kursi terdakwa. Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.

Ketua hakim Wahyu menanyakan kondisi Ferdy sebelum persidangan dimulai.

"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu. "Sehat yang mulia," jawab eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Bawa Buku Catatan Hitam

Menurut pantauan dari jurnalis Suara.com, ketika datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo berada di barisan depan di dalam dalam kendaraan taktis Brimob.

Pengawalan ketat dilakukan oleh sejumlah anggota Brimob dengan seragam loreng untuk menjaga agar keadaan tetap kondusif di tengah kerumunan masyarakat dan wartawan yang hadir.

Sambo tampak membawa buku catatan berwarna hitam dengan sebuah berkas yang bersampul merah di tangannya yang sedang diborgol. Buku hitam ini pernah terlihat dibawa olehnya beberapa kali.

baca juga

Tiga terdakwa lain sudah tiba lebih dahulu di lokasi sebelum Sambo datang. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Bripka RR alias Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan juga KM alias Kuat Maruf.

Pemimpin sidang pada proses pengadilan ini yaitu Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Hakim anggota lainnya diisi oleh Alimin Ribut Sujono dan juga Morgan Simanjuntak.

Kasus pembunuhan berencana yang menyeret keempat terdakwa tersebut membuat mereka terjerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.==(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawaban Putri Candrawathi Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Bikin Melongo: "Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Mengerti"

Jawaban Putri Candrawathi Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan Jaksa Bikin Melongo: "Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Mengerti"

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:49 WIB

Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya Berkata Jujur di Persidangan, Mungkinkah?

Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya Berkata Jujur di Persidangan, Mungkinkah?

Bandungbarat | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:41 WIB

Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dikawal Ketat Personil Pengamanan Saat Sidang Perdana

Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dikawal Ketat Personil Pengamanan Saat Sidang Perdana

Bandungbarat | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:03 WIB

Hari Ini Bharada E Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Hari Ini Bharada E Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Jakarta | Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:35 WIB

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:34 WIB

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:47 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB