Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dikawal Ketat Personil Pengamanan Saat Sidang Perdana

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:03 WIB
Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dikawal Ketat Personil Pengamanan Saat Sidang Perdana
Ferdy Sambo ; Ferdy Sambo di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandungBarat.Id - Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa buku catatan hitam. Ferdy Sambo datang dikawal dengan ketat oleh anggota brimob.

Kedatangan Ferdy Sambo ini untuk menjalani sidang perdana mengenai kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat.

Telah terpantau bahwa Ferdy Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob dengan menggunakan batik yang dilapisi rompi berwarna merah, untuk tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terlihat berada di lokasi yang ditentukan sekitar pukul 09.11 WIB dengan keadaan tangan yang diborgol. Ferdy Sambo juga terlihat membawa bukunya yang sering dibawa kemana-mana tersebut.

Buku bersampul hitam serta berkas bersampul merah kerap terlihat sering ia bawa. Ia juga pernah membawa buku tersebut saat menjalani sidang etik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Rasamala Aritonang selaku Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo, juga telah mengklaim bahwa ia tidak mengetahui perihal buku catatan hitam yang sering Ferdy Sambo bawa.

Selain Ferdy Sambo, Putru Candrawati, Kuat Maruf (KM), Bripka RR alias Ricky Rizal, juga terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Ketiganya sudah hadir terlebih dahulu di lokasi sebelum Ferdy Sambo. Ferdy Sambo beserta ketiga orang tersebut sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang pengadilan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa selaku Majelis Hakim. Untuk Hakim Anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Aksi Panggung dan Pakaian Minim DJ Katty Butterfly Tuai Cibiran, Warganet: Maaf Terpaksa Unfollow

Mengenai kasus ini, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP. Dimana mereka terancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI