SuaraBandungBarat.Id - Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa buku catatan hitam. Ferdy Sambo datang dikawal dengan ketat oleh anggota brimob.
Kedatangan Ferdy Sambo ini untuk menjalani sidang perdana mengenai kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat.
Telah terpantau bahwa Ferdy Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob dengan menggunakan batik yang dilapisi rompi berwarna merah, untuk tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terlihat berada di lokasi yang ditentukan sekitar pukul 09.11 WIB dengan keadaan tangan yang diborgol. Ferdy Sambo juga terlihat membawa bukunya yang sering dibawa kemana-mana tersebut.
Buku bersampul hitam serta berkas bersampul merah kerap terlihat sering ia bawa. Ia juga pernah membawa buku tersebut saat menjalani sidang etik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Rasamala Aritonang selaku Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo, juga telah mengklaim bahwa ia tidak mengetahui perihal buku catatan hitam yang sering Ferdy Sambo bawa.
Selain Ferdy Sambo, Putru Candrawati, Kuat Maruf (KM), Bripka RR alias Ricky Rizal, juga terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Ketiganya sudah hadir terlebih dahulu di lokasi sebelum Ferdy Sambo. Ferdy Sambo beserta ketiga orang tersebut sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang pengadilan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa selaku Majelis Hakim. Untuk Hakim Anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Aksi Panggung dan Pakaian Minim DJ Katty Butterfly Tuai Cibiran, Warganet: Maaf Terpaksa Unfollow
Mengenai kasus ini, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP. Dimana mereka terancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun atau pidana mati.