SuaraBandungBarat.id- Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf diketahui menyiapkan pisau dalam keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Selama ini, terdakwa Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan dakwaan juga diketahui bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf ikut mengawal korban Brigadir J hingga bertemu terdakwa Ferdy Sambo hingga masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga lokasi pembunuhan tersebut terjadi.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa, Kuat Ma’ruf menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga. Selain bukan tugas terdakwa (menutup pintu balkon), kondidi saat itu masih dalam keadaan terang.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Baca Juga: Profil Zendaya, Sosok Wanita yang Disebut Jaehyun NCT 127 Hingga Trending di Twitter
Jaksa menyebut, kondisi saat itu bagi empat terdakwa ini yaitu Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J. Hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Jaksa sebut Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J