- Timja DPD RI dan Pansus DPR RI mengunjungi Maluku pada 20 Juli 2026 untuk menyerap aspirasi percepatan RUU Daerah Kepulauan.
- Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat substansi regulasi mengenai pengelolaan potensi kelautan, konektivitas, dan peningkatan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
- Pemerintah daerah berharap RUU ini segera disahkan guna menghadirkan keadilan pembangunan serta kesejahteraan nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Suara.com - Upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus dilakukan. Tim Kerja (Timja) DPD RI bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku pada Senin (20/7/2026) untuk menyerap aspirasi langsung dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Langkah ini diambil guna memperkaya substansi RUU agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan spesifik yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Fokus utama pembahasan meliputi penguatan kebijakan yang berpihak pada karakteristik geografis daerah, konektivitas, hingga peningkatan pelayanan publik.
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, mengungkapkan bahwa proses legislasi ini merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dimulai sejak 2017. Ia menekankan pentingnya RUU ini agar tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
"Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah. Namun hal yang paling penting, RUU ini harus tetap berpijak pada kebutuhan nyata daerah kepulauan dan masyarakat yang hidup di dalamnya," ujar Graal dalam sambutannya di Ambon.
Graal menambahkan, kunjungan ke Maluku menjadi krusial untuk memastikan isu-isu mendasar, seperti pengelolaan potensi kelautan dan akses pelayanan dasar antarpulau, terakomodasi dengan baik dalam draf final RUU tersebut.
Senada dengan itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPR dan DPD RI.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi keadilan pembangunan di daerah.
"Yang kami harapkan dari RUU Daerah Kepulauan sebenarnya yaitu adanya keberpihakan yang nyata bagi masyarakat kepulauan. Tantangan kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau. Karena itu, kami berharap RUU ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan," tegas Hendrik.
Kunjungan kerja ini menghasilkan berbagai masukan penting yang dinilai sejalan dengan semangat afirmatif yang diusung Pansus DPR RI dan Timja DPD RI.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi payung hukum yang adaptif dalam mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.