SuaraBandungBarat.Id - Proses persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer sudah selesai dilaksanakan hari Selasa (18/10/2022).
Bharada E didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menilai bahwa dakwaan yang disebutkan oleh JPU sudah tepat. Oleh karena itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada proses persidangan ini.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat", ucap Ronny Talapessy di ruang sidang.
Dakwaan yang ditetapkan pada Richard sudah tepat dan pihaknya mengakui bahwa sang klien ikut turun tangan terhadap aksi penembakan Brigadir J atas perintah sang jenderal, Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku bahwa dirinya tidak bisa menolak perintah atasannya yang merupakan seorang jenderal karena kuasa yang sangat tinggi.
Meski tidak mengajukan eksepsi, pihaknya tentu tidak datang ke persidangan tanpa bekal. Ronny mengungkap bahwa pihaknya memiliki strategi khusus pada persidangan ini.
"Ke depannya nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus", ungkap Ronny.
Pihak Ronny belum membeberkan rencana atau strategi khusus ini, namun ia membocorkan salah satu cara untuk memuluskan strategi tersebut adalah dengan menghadirkan Ferdy Sambo dalam ruang sidang.
Baca Juga: Makan Setengah Badan Jalan, Proyek Galian di Pejaten Bikin Macet
Kuasa hukum Richard E ini meminta agar Ferdy Sambo hadir sebagai saksi untuk kliennya.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untuk Ferdy Sambo dan yang lainnya. Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini", jelas Ronny. ==(*)