Pengacara Terdakwa RR Minta Kliennya Dibebaskan, Begini Alasannya

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:08 WIB
Pengacara Terdakwa RR Minta Kliennya Dibebaskan, Begini Alasannya
Terdakwa Ricki Rizal saat menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (17/10/2022) lalu (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Pengacara Bripka RR alias Ricky Rizal meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hal tersebut diungkapkan, kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar. Pasalnya, Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.

Menurut Erman, Ricky tidak memiliki peran aktif dalam kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Pasalnya, kliennya masuk ke rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.

Dalam peristiwa tersebut, kata Erman, kliennya yakni Ricky Rizal dengan tegas menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir j. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (17/10/2022) JPU mendakwa Ricky bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dia didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Ricky melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Erman ketika itu meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.

Majelis hakim saat itu tetap pada keputusannya. Erman akhirnya menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.

"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:06 WIB

Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa

Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:51 WIB

Alasan Sebenarnya Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Bukan Bagian  Rencana Pembunuhan

Alasan Sebenarnya Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Bukan Bagian Rencana Pembunuhan

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:50 WIB

Terkini

Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan

Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek

Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?

Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:15 WIB

Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:13 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Oppo Reno 16 Pro Lolos Sertifikasi di Indonesia: Bawa RAM 12 GB dan Baterai Jumbo

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:10 WIB

Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah

Guru SD Ungkap Beratnya Tekanan Al dan El Waktu Kecil: Sekarang Gak Gila Saja Alhamdulillah

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:06 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB