Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam

bandungbarat | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Pihak Kejari Tanjung Perak beri keterangan terkait pelimpahan tahap II kasus Medina Zein ke Surabaya. (Youtube KH INFOTAINMENT)

SuaraBandungBarat.id - Kasus yang menyeret nama Medina Susani atau kerap disapa Medina Zein kini sudah sampai pada pelimpahan tahap II.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada pelimpahan Tahap II ini (tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Keterangan yang diberikan tersebut dirilis dalam siaran pers resmi pada rabu 26 Oktober 2022 dan disampaikan oleh Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.

"Pada saat ini penyerahan tahap II mengenai perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti', jelas Putu Arya Wibisana yang dikutip dari KH INFOTAINMENT pada kamis (27/10/2022).

Putu juga menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa sembilan buah tas merk hermes dari berbagai tipe yang diduga palsu.

"Penyerahan barang bukti yang diikutsertakan di sini yaitu tas merk hermes yang diduga palsu, sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe", sambungnya.

Selain itu, Putu Arya menjelaskankan bahwa Medina Zein ini bermula sekitar bulan juli 2021, menawarkan tas merk hermes kepada Uci Flowdea melalui pesan Whatsapp.

Saksi korban ini tertarik dengan tas merk hermes tersebut, tapi seiring berjalannya waktu Uci Flowdea melakukan pengecekan dengan menghadirkan pihak hermes internasional.

Putu melanjutkan bahwa tas merk Hermes tersebut dinyatakan palsu dan kerugian yang dialami korban sekitar 1,3 milyar.

"Kerugiannya yang dialami oleh korban itu kurang lebih sekitar 1,3 milyar", tegas Putu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP", ungkapnya.

Menurutnya, pemindahan Medina Zein ini adalah peminjaman tahanan karena yang bersangkutan masih ada penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap Medina Zein di Rutan Porong selama satu malam sebelum kembali ke Rutan Pondok Bambu.

"Kami lanjutkan penahanan ini di Rutan Porong selama satu malam, mungkin besok sudah bisa kembali ke Rutan Pondok Bambu", jelasnya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Malang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon

Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon

Video | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:41 WIB

Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal

Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:30 WIB

Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija

Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija

Jabar | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:29 WIB

Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara

Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara

Jabar | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:14 WIB

Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan

Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:05 WIB

Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung

Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung

Jabar | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:03 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil

Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:00 WIB

Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi

Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:51 WIB

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB