Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Sumarni Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB
Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung
Medina Zein usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Medina Zein tampak pasrah ketika diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penipuan terhadap Uci Flowdea pada 26 Oktober 2022.

Terkait masalah ini, Medina Zein cuma bisa berdoa agar kasus yang menimpanya bisa cepat selesai.

"Yah jalanin saja, bismillah. Semoga cepat selesai saja semuanya," kata Medina Zein di akun YouTube KH INFOTAINMENT yang diunggah pada Kamis (27/10/2022).

Istri Lukman Azhari ini mengatakan sebetulnya ada kesepakatan yang sudah disepakati bersama Uci Flowdea. Karenanya, dia bingung kasus ini tetap berlanjut.

"Ada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Ada kesepakatan antara pembeli dan penjual," ucap Medina Zein.

Pengusaha Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pengusaha Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dia pun menjelaskan alasannya belum mengembalikan uang Uci Flowdea. Satu diantaranya lantaran tas jualannya masih ditahan perempuan tersebut.

"Aku juga bingung mau jawab gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan. Jadi nanti kita lihat saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menerima penyerahan barang bukti berupa sembilan tas mewah merek Hermes yang diduga palsu.

Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021.

Baca Juga: Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu

Peristiwa bermula saat Medina Zein dan Uci Flowdea menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp 1,3 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan, Uci Flowdea mendapati bahwa tas Hermes yang dibeli dari Medina Zein merupakan barang palsu. Ia lantas meminta eks bos kosmetik mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk menebus tas-tas tersebut.

Sayang, Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp 1,3 miliar milik Uci Flowdea. Ia malah menebar ancaman ke sang pengusaha yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam laporan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI