Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam

bandungbarat

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Pihak Kejari Tanjung Perak beri keterangan terkait pelimpahan tahap II kasus Medina Zein ke Surabaya. (Youtube KH INFOTAINMENT)

SuaraBandungBarat.id - Kasus yang menyeret nama Medina Susani atau kerap disapa Medina Zein kini sudah sampai pada pelimpahan tahap II.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada pelimpahan Tahap II ini (tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Keterangan yang diberikan tersebut dirilis dalam siaran pers resmi pada rabu 26 Oktober 2022 dan disampaikan oleh Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.

"Pada saat ini penyerahan tahap II mengenai perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti', jelas Putu Arya Wibisana yang dikutip dari KH INFOTAINMENT pada kamis (27/10/2022).

Putu juga menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa sembilan buah tas merk hermes dari berbagai tipe yang diduga palsu.

"Penyerahan barang bukti yang diikutsertakan di sini yaitu tas merk hermes yang diduga palsu, sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe", sambungnya.

Selain itu, Putu Arya menjelaskankan bahwa Medina Zein ini bermula sekitar bulan juli 2021, menawarkan tas merk hermes kepada Uci Flowdea melalui pesan Whatsapp.

Saksi korban ini tertarik dengan tas merk hermes tersebut, tapi seiring berjalannya waktu Uci Flowdea melakukan pengecekan dengan menghadirkan pihak hermes internasional.

Putu melanjutkan bahwa tas merk Hermes tersebut dinyatakan palsu dan kerugian yang dialami korban sekitar 1,3 milyar.

baca juga

"Kerugiannya yang dialami oleh korban itu kurang lebih sekitar 1,3 milyar", tegas Putu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP", ungkapnya.

Menurutnya, pemindahan Medina Zein ini adalah peminjaman tahanan karena yang bersangkutan masih ada penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap Medina Zein di Rutan Porong selama satu malam sebelum kembali ke Rutan Pondok Bambu.

"Kami lanjutkan penahanan ini di Rutan Porong selama satu malam, mungkin besok sudah bisa kembali ke Rutan Pondok Bambu", jelasnya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

Bandung | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Malang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Motorola Luncurkan Moto Pad 60 Series untuk Back to School, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:02 WIB

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:56 WIB

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:53 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:42 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×