Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam

bandungbarat

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam
Pihak Kejari Tanjung Perak beri keterangan terkait pelimpahan tahap II kasus Medina Zein ke Surabaya. (Youtube KH INFOTAINMENT)

SuaraBandungBarat.id - Kasus yang menyeret nama Medina Susani atau kerap disapa Medina Zein kini sudah sampai pada pelimpahan tahap II.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada pelimpahan Tahap II ini (tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Keterangan yang diberikan tersebut dirilis dalam siaran pers resmi pada rabu 26 Oktober 2022 dan disampaikan oleh Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.

"Pada saat ini penyerahan tahap II mengenai perlindungan konsumen atau penipuan, serta penyerahan barang bukti', jelas Putu Arya Wibisana yang dikutip dari KH INFOTAINMENT pada kamis (27/10/2022).

Putu juga menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa sembilan buah tas merk hermes dari berbagai tipe yang diduga palsu.

"Penyerahan barang bukti yang diikutsertakan di sini yaitu tas merk hermes yang diduga palsu, sejumlah sembilan buah dari berbagai tipe", sambungnya.

Selain itu, Putu Arya menjelaskankan bahwa Medina Zein ini bermula sekitar bulan juli 2021, menawarkan tas merk hermes kepada Uci Flowdea melalui pesan Whatsapp.

Saksi korban ini tertarik dengan tas merk hermes tersebut, tapi seiring berjalannya waktu Uci Flowdea melakukan pengecekan dengan menghadirkan pihak hermes internasional.

Putu melanjutkan bahwa tas merk Hermes tersebut dinyatakan palsu dan kerugian yang dialami korban sekitar 1,3 milyar.

baca juga

"Kerugiannya yang dialami oleh korban itu kurang lebih sekitar 1,3 milyar", tegas Putu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP", ungkapnya.

Menurutnya, pemindahan Medina Zein ini adalah peminjaman tahanan karena yang bersangkutan masih ada penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Pihak Kejari melakukan penahanan terhadap Medina Zein di Rutan Porong selama satu malam sebelum kembali ke Rutan Pondok Bambu.

"Kami lanjutkan penahanan ini di Rutan Porong selama satu malam, mungkin besok sudah bisa kembali ke Rutan Pondok Bambu", jelasnya.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

Masih Bingung dengan Kasus yang Dihadapi, Begini Doa Medina Zein

Bandung | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Dijebloskan ke Rutan Porong, Medina Zein Bakal Diadili di PN Surabaya

Malang | Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×