SuaraBandungBarat.id- Dua pelaku penganiayaan ART di sebuah rumah di Cilame, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat diamankan pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinilal YK (29) dan LF (29) tersebut diamankan lantaran terbukti menganiaya ART-nya hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tubuhnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Sebelumnya, aksi kedua tersangka diketahui tetangganya usai korban berteriak minta tolong kepada warga yang lewat ke rumah tersebut.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan majikan korban di tempat korban bekerja beberapa bulan terakhir.
"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," katanya di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban mengalami luka lebam di bagian wajah, kedua tangannya dan juga punggung.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, subsidier Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjarahan maksimal 10 tahun. (*)