SuaraBandungBarat.id – Sebelumnya pada Senin (31/10/2022), Pembantu Rumah Tangga (PRT) Ferdy Sambo yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Susi hadir kala itu untuk memberikan kesaksiannya sebagai PRT yang ada di rumah Magelang serta di rumah Saguling.
Akan tetapi, pernyataan yang dibuat oleh Susi ini terlihat palsu. Diduga Susi yang disebut sebagai saksi kunci ini tengah memberikan pernyataan palsu dan berbohong kepada Majelis Hakim.
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat, yakni Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi hal tersebut. Kamaruddin merasa bahwa sebelum hadir di persidangan ini, Susi telah terlebih dahulu didoktrin oleh pihak Sambo.
"Dia kan asisten rumah tangga tentu dia didoktrin," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin juga menuturkan bahwa jika dirinya seorang hakim ia akan menjamin kehidupan dan keamanan Susi selama beberapa tahun ke depan. Hal tersebut berani ia lakukan demi mendapatkan kejujuran dari pihak Susi.
"Kalau saya jadi hakim saya garansi keluar dari FS. Saya siapkan rumah buat kamu (Susi) atau pekerjaan di tempat lain," ujar Kamaruddin.
"Saya jamin kehidupan kamu beberapa tahun ke depan asalkan berkata jujur kalau saya jadi hakim," sambungnya.
Hal tersebut lantaran kesaksian Susi terasa aneh dan janggal bagi Majelis Hakim. Kala itu, hakim mencecar pertanyaan kepada Susi mengenai kejadian Putri Candrawathi yang terjatuh di depan kamar mandi saat sedang sakit.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/07/2022) saat mereka tengah berada di rumah Magelang. Kemudian Susi menyatakan bahwa Yosua tidak ikut membantu memapah Putri.
Akan tetapi, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik kepolisian, pernyataannya berbeda. Dalam BAP tersebut, ia menyebutkan bahwa Yosua lah yang memapah Putri ke atas kasur.
"Om Yosua ndak sempat angkat," ujar Susi.
"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi.
Susi kemudian mengaku bahwa saat diperiksa polisi ia merasa takut dan gugup. Ia juga mengatakan bahwa ia merasa lebih takut saat diperiksa oleh polisi daripada hakim. (*)
Sumber: suara.com