Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022). Salah satu keterangan yang ia ungkap adalah aksi dari terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Susi membeberkan pernyataan terkait Kuat Ma'ruf yang seolah memiliki keistimewaan karena berani melarang ajudan dan menyentuh tubuh Putri. Hal ini bahkan membuat hakim merasa heran.
Adapun informasi selengkapnya mengenai aksi-aksi Kuat Ma'ruf yang dibeberkan Susi dapat diketahui melalui penjelasan berikut.
1. Berani Melarang Ajudan
Dalam persidangan, Susi menceritakan salah satu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022. Saat itu, menurutnya, Brigadir J akan mengangkat tubuh Putri Candrawathi, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan BAP yang dibacakan hakim, Susi menyatakan jika Putri diangkat oleh Yosua hingga membuat Eliezer dan Kuat Ma'ruf terkejut. Namun dalam sidang, keterangan itu berubah, di mana Yosua disebut tidak melakukan hal tersebut.
"Ini di BAP ngomong begini, terdakwa katakan jangan gitu lho, Bang. Kok sekarang gini? Ini saya baru nanya Anda lho belum terdakwa saya tanya. Korban Yosua sempat angkat tubuh Putri?" tanya hakim memastikan.
"Tidak," jawab Susi.
Hakim kemudian bertanya siapa yang melarang Yosua mengangkat Putri dan dijawab Kuat Ma'ruf oleh Susi. Hakim heran mengapa Kuat begitu berani memberi perintah ke ajudan. Pernyataan Susi ini nantinya akan diperiksa ulang dengan saksi lain.
Baca Juga: Tangis dan Murka Ibu Brigadir J kepada Ferdy Sambo yang Pernah Dianggapnya Wali Tuhan untuk Anaknya
"Yang saya lihat Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang Om Kuat," ujar Susi.