SuaraBandungBarat.id - Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara ungkap keterlibatan Atta Halilintar dalam kasus Net89.
Atta Halilintar yang merupakan salah satu Youtuber Indonesia ini telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dengan kasus Net89.
Menurut pihak kepolisian, keterlibatannya dengan kasus dugaan penipuan robot trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Sudah diperiksa yang bersangkutan (Atta Halilintar) minggu lalu,” ungkap Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (7/11/2022).
Kombes Chandra menjelaskan bahwa Atta telah menjual barang miliknya yang dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten melalui lelang terbuka.
Keterangan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza (Paten),” jelasnya.
Kabar sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka.
Reza Paten diduga merupakan founder Net89 sehingga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
Baca Juga: Pinkan Mambo Nyaris Dipenjara Karena Kasus Penipuan, Begini Kronologinya
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut keterangan dari Wisnu, Reza ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki alat bukti.
saat alat bukti tersebut dirasa cukup dan sah, baru Reza Paten ditetapan sebagai tersangka.
Akan tetapi, Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang berhasil mereka dapatkan tersebut.
“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com